Saat ini, Anda bisa melakukan pembayaran pajak dengan mudah tanpa harus mengunjungi kantor pajak terdekat. Karena, telah hadir sebuah inovasi sistem pembayaran pajak berbasis online yang praktis dan mudah.
Anda bisa memanfaatkan dua sistem pembayaran secara online, di antaranya melalui website dari Ditjen Jenderal Pajak dan layanan aplikasi yang bermitra dengan DJP. Anda tidak perlu khawatir, sebab dua opsi pembayaran tersebut merupakan sistem yang dikeluarkan pemerintah secara resmi.
Tips Pembayaran Pajak Secara Online
Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak online, ketahui beberapa tips berikut yang akan memudahkan Anda saat membayar pajak secara elektronik. Antara lain:
Membuat ID Billing
Pertama, yang pasti Anda harus membuat ID billing terlebih dahulu. ID billing merupakan sebuah kode unik pembayaran pajak yang sesuai dengan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS).
Setelah selesai membuat, maka Anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui e-billing online. Kode billing ini digunakan agar pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan akurat lewat e-billing. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kapan pun dan di mana pun.
Bayar Pajak Tepat Waktu
Sebagai wajib pajak yang taat pada aturan negara, Anda haruslah membayar pajak tepat waktu. Penting untuk mengetahui kapan batas akhir pembayaran pajak, terlebih jika Anda mempunyai beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan. Lihat pada surat keterangan terdaftar atau SKT yang Anda dapatkan dari KKP ketika mendaftarkan NPWP perusahaan maupun pribadi.
Dengan begitu, Anda jadi bisa membayar pajak tepat waktu. Sebab, jika ada keterlambatan pembayaran pajak, Anda akan dikenakan penalti atau denda pajak dan pastinya membuat Anda rugi.
Pembayaran Pajak Online Lewat Klikpajak
Apabila Anda ingin membayar pajak dengan lebih mudah dan cepat, Anda bisa memanfaatkan layanan aplikasi Klikpajak. Aplikasi ini merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing pajak lewat SSE yang diterbitkan melalui sistem billing dari DJP online.
Jenis pajak yang bisa Anda bayarkan atau setorkan dengan mudah lewat e-billing Klikpajak ialah PPN, PPH Badan dan Pribadi. Kode billing dari Klikpajak merupakan kode resmi sebab aplikasi ini sudah menjadi mitra dari DJP. Klikpajak sendiri ialah aplikasi atau ISP resmi dari DJP untuk pembayaran pajak dengan kode billing sebagai cara pembayaran yang resmi dan bisa langsung Anda bayarkan lewat bank atau kantor pos terdekat.
Pembayaran pajak dengan aplikasi ini sangatlah aman. Karena, Klikpajak telah memiliki sertifikat ISO 27001 yang menjamin bahwa aplikasi telah mempunyai standar keamanan sistem teknologi informasi. Riwayat perpajakan hingga bukti pelaporan pajak Anda akan tersimpan dengan aman pada cloud, sehingga kerahasiaan data Anda bisa terjamin. Anda juga tidak perlu takut kehilangan bukti dan lapor pajak karena sistem penyimpanannya dilakukan pada komputasi awan.
Itulah beberapa tips dalam pembayaran pajak online melalui Klikpajak. Aplikasi ini sangat bermanfaat untuk Anda dalam membuat kode billing resmi dari DJP, setor pajak badan atau pribadi hingga sebagai tempat penyimpanan riwayat pajak. Klikpajak juga memiliki verifikasi pembayaran otomatis, sehingga Anda bisa menggunakan virtual akun dari bank persepsi dengan proses pembayaran yang aman.
Aplikasi ini jelas gratis dan Anda bisa mengaksesnya dengan hanya melalui web browser tanpa perlu menginstall. Ini sangat membantu Anda yang smartphone-nya sering kehabisan memori. Klikpajak tentunya sangat disukai oleh banyak orang, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan karena fleksibel dan praktis.
Untuk berlangganan, Anda bisa melakukannya dengan membayar dana bulanan. Dengan menggunakan aplikasi yang berbayar, Anda akan mendapatkan fitur-fitur tambahan dari Klikpajak yang memberikan kemudahan dalam kegiatan pembayaran hingga pelaporan pajak.
Posting Komentar untuk "Tips Cermat Melakukan Pembayaran Pajak Online"