Equity Crowdfunding, Alternatif Pendanaan untuk UMKM


 

Apa itu equity crowdfunding? Platform crowdfunding adalah pengumpulan dana secara online dalam skala yang kecil, berasal dari jumlah masyarakat yang besar (crowd) sehingga terkumpul dana yang signifikan. Salah satu contoh situs Crowdfunding di Indonesia yang cukup terkenal dan mudah untuk dimengerti adalah situs penghimpunan dana Amartha. Situs ini menyediakan platform atau wadah untuk menggalang dana peer to peer untuk UMKM di seluruh pelosok Indonesia.

Equity Crowdfunding memiliki tujuan investasi dan kegiatannya adalah penawaran dan penjualan saham dengan memanfaatkan media sosial dan situs web crowdfunding. Menurut Pasal 1 ayat 1 POJK 37 tahun 2018, Equity Crowdfunding adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Salah satu contoh platform Equity Crowdfunding adalah Crowdcube.

Bagaimana peran platform crowdfunding di Indonesia? Kementerian Koperasi dan UKM RI di 2017 lalu melaporkan ada 62.9 juta unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Akan tetapi tidak semua bisa ditangani oleh lembaga keuangan konvensional seperti bank. Hal ini dikarenakan usaha-usaha tersebut masih terlalu kecil atau terlalu muda bagi Bank.

Begitu pula dengan Startup yang lebih beresiko karena pada umumnya startup masih mengeksplor model bisnisnya sendiri. Pilihan funding untuk kegiatan usaha menjadi terbatas. Bank sangat mempertimbangkan resiko memberikan pinjaman yang luas kepada wirausahawan pemula dan pengusaha pemula sulit untuk memasuki ranah pasar modal karena harus melakukan proses penawaran umum atau go public terlebih dahulu.

Banyak UKM dan startup mendapatkan kendala dalam proses go public karena terbatasnya pemahaman tentang tata cara untuk mencatatkan saham di bursa dan persyaratan go public yang cukup rumit. Salah satunya adalah masa operasional perusahaan harus minimal 36 Bulan dengan Aktiva berwujud Bersih (Net Tangible Asset) perusahaan minimal sebesar Rp100 Miliar. Oleh sebab itu Equity Crowdfunding menjadi sangat penting bagi para UKM dan startup ini.

Perusahaan yang terlibat di Equity Crowdfunding bukan perusahaan publik dan tidak memiliki modal disetor lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). Syarat total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Adapun terdapat permasalahan dalam status quo ketentuan Equity Crowdfunding, disebutkan dalam Pasal 4 ayat 1 POJK 37 tahun 2018 bahwa kegiatan Equity Crowdfunding merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Apakah memang tergolong sedemikian rupa atau Otoritas Jasa Keuangan hanya menyediakan sandbox untuk menampung kegiatan Equity Crowdfunding yang papannya masih dikembangkan?

Perlu diperhatikan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal dijelaskan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan Profesi yang berkaitan dengan efek. 

Undang-Undang Pasar Modal belum cukup untuk menaungi secara komprehensif kegiatan equity crowdfunding Indonesia. Merespon hal ini, Pasal 8 POJK 37 tahun 2018 mengecualikan Penawaran Umum yang dilaksanakan melalui Layanan Urun Dana dari Unang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Terlebih lagi jika dibandingkan, banyak perbedaan mendasar antara kegiatan Pasar Modal dan Equity Crowdfunding seperti yang sudah dijelaskan diatas. 

Bursa Efek masih mempertimbangkan apakah layanan ini akan masuk ke dalam kategori pasar perdagangan alternatif di Bursa Efek[26] atau apakah akan ada permintaan lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan nantinya.[27] Seiring waktu berjalan, teknologi Equity Crowdfunding akan berkembang dan peraturan harus dirumuskan lebih menyeluruhi sehingga dapat memberikan kepastian dimana Equity Crowdfunding Indonesia seharusnya berada.

Posting Komentar untuk "Equity Crowdfunding, Alternatif Pendanaan untuk UMKM"